Baru 18 Desa Selesaikan Perdes

Baru 18 Desa Selesaikan Perdes

Ancaman tidak bisa cairnya Alokasi Dana Dsa (ADD) dari APBD 2007 karena desa belum membuat peraturan desa(Perdes), tampaknuya tidak banyak digubris oleh kepala desa. Terbukti hingga akhir Juli ini dari 144 desa di 18 kecamatan, baru 18 desa yang sudah menyelesaikan Perdes.

“Bahkan desa-desa yang ada di lima kecamatan masing-masing Kecamatan Nglipar, Playen, Paliyan, Ngawen, dan Tanjungsari, belum membuat Perdes. Sehingga ADD belum bisa dicairkan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Gunungkidul, Sardjono SSos, ketika ditemui KR Selasa (31/7).,

Menindaklanjuti statement Bupati Gunungkidul, bahwa untuk memperlancar pembuatan Perdes, maka perlu bimbingan teknis dari kecamatan. Hal itu mendapat tanggapan serius dari Bagian Pemerintahan Desa dan juga Wakil ketua Fraksi PDIP DPRD Gunungkidul Warta SIP.

Dalam waktu dekat ini seluruh Kasi Pemerintahan seluruh kecamatan akan dikumpulkan untuk diberikan bekal dalam bimbingan teknis kepada desa-desa dalam pembuatan Perdes. Mencakup program kerja tahunan desa, pungutan desa, pengelolaan aset desa dan pembuatan APBDes.

Sementara itu Warta SIP dalam komentarnya menyatakan bahwa kondisi perangkat desa di Gunungkidul tidak sama. Bahkan yang dikeluhkan oleh para perangkat desa dalam pembuatan Perdes adalah belum dilantiknya anggota BPD yang baru. Sementara anggota BPD yang lama sudah tidak bersedia untuk membuat Perdes bersama kepala desa.

Untuk itu kata Warta, hendaknya camat segera melakukan pelantikan anggota BPD yang baru. Jika ada desa yang belum melaksanakan pembentukan anggota BPD segera didorong jika perlu dibina agar secepatnya membentuk BPD. Sebab akan bisa memperlancar pencairan ADD yang sangat diharapkan oleh masyarakat.

Menanggapi kendala yang dihadapi sejumlah desa sehingga pembulatan Perdes tertunda-tunda disebabkan belum dilantiknya anggota BPD yang baru, Sardjono menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Karena sebelum anggota BPD yang baru diresmikan maka anggota BPD yang lama masih memiliki tugas dan tanggungjawab dalam pembuatan perdes. Untuk itu kepala desa bersama-sama dengan BPD lama mestinya bisa segera membuat perdes agar tidak berlarut-larut. Karena jika pembuatan perdes sampai tertunda-tunda yang rugi adalah warga desanya sendiri.

Dari tujuh desa yang sudah mencaiarakan dana ADD, meliputi 6 desa di Kecamatan Semin dan 1 desa di Kecamatan Wonosari, yakni Desa Mulo. Sementara dari 11 desa yakni kini baru saja menyelesaikan Perdes tersebar di 13 kecamatan kecuali, Nglipar, Playen, Paliyan, Ngawen dan Tanjungsari. (Kedaulatan Rakyat 1/8 2007)

Ditulis dalam Tentang Desa. Tag: . 1 Comment »

Satu Tanggapan to “Baru 18 Desa Selesaikan Perdes”

  1. Cimpur Says:

    Contoh Blanko Perdes ADD ada di sini.


Tinggalkan Balasan ke Cimpur Batalkan balasan