90 Sekretaris Desa di Sukoharjo Diusulkan Jadi PNS

TEMPO Interaktif, Sukoharjo:Pemerintah Kabupaten Sukoharjo segera mengusulkan sebanyak 90 sekretaris desa sebagai pegawai negeri sipil. Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto memberikan batas waktu sebelum lebaran para sekretaris desa sudah mengumpulkan berkas persyaratan.

Bambang mengatakan dari 150 desa, hanya 39 sekretaris desa yang tidak memenuhi syarat karena usianya lebih dari 51 tahun. “Mereka akan segera diberhentikan dan mendapatkan pesangon maksimal RP 20 juta,” katanya, Minggu (7/10).,

Menurut Bambang, saat ini masih ada 21 jabatan sekretaris desa yang kosong. Jabatan tersebut juga akan segera diusulkan untuk diisi dengan pegawai negeri sipil. Dia mengatakan sesuai dengan PP No 45/2007 tentang Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, sekretaris desa yang bisa diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil adalah mereka yang usianya di bawah 51 tahun dan diangkat sebagai sekretaris desa sesudah 15 Oktober 2004.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sukoharjo Sumarsono, syarat lain adalah harus memiliki ijazah SD atau sederajatnya. Usia maksimal 51 tahun dihitung mundur per 15 Oktober 2006.

Mereka yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/A. “Paling lambat tanggal 20 Oktober nanti, berkas persyaratan sekretaris desa sebagai calon pegawai negeri sipil sudah bisa diserahkan ke pemerintah pusat,” ujarnya. Imron Rosyid

Tinggalkan komentar